Jampidum DR Fadhil Zumhana Harahap Kembali Hentikan 9 Perkara Lewat RJ

oleh -907 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), DR Fadhil Zumhana Harahap kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kebijakan RJ yang menjadikan Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum yang semakin dicintai masyarakat, kembali menghentikan 9 perkara tanpa perlu diajukan dimuka persidangan. Tentunya penghentian perkara ini dilakukan setelah pihak korban memaafkan perbuatan pelaku.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (06/12)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan oleh JAM-Pidum melalui zoom meeting dari USA.

Adapun 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka I I MADE SUKA, Tersangka II NI WAYAN CERAKI, dan Tersangka III I WAYAN JUANA dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka I NI NYOMAN YASA dan Tersangka II KADEK MUSTIKA dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I KETUT JAMAN dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

4. Tersangka RENO SALIFU alias RENO anak dari SIUS dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

5. Tersangka JUNIANTO alias BESU bin ABDUL RAHIM dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

6. Tersangka AHMAD DEDI AFANDI alias DEDI bin SUGIANTO dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka ANDIKA KURNIAWAN bin KASNO UTOMO dari Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka ANSHARI FAUZI als FAUZI bin EDDI dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan

9. Tersangka ISNO PANDOWO alias WISNU bin PUPO dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketut menambahkan penghentian penuntutan berdasarkan RJ diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”ujarnya

Sementara pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Pasca dikabulkan penghentian perkara melalui RJ, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *