Terpidana 5 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan TPPU Tak Berkutik Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

oleh -2,582 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung berhasil meringkus kembali Terpidana lima tahun penjara kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang< Hasan Lamadupa di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/07)

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Hasan Lamadupa, saat berada diwilayah Duren Sawit Jakarta Timur, Selasa pukul 13.50 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (25/07)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan saat hendak ditangkap Hasan bersikap kooperatif.

Ketut membeberkan Hasan yang bekerja sebagai wiraswasta dinyatakan bersalah bersadarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan,”beber Ketut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana Hasan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *