Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Dan Cukai Terkait Korupsi Komoditi Emas

oleh -820 views

BeritaObserver.Com-Jakarta–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Tim penyidik Pidana khusus memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan berinisial BW sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,”kata Kepala Pusat penerangan JHukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima,  Rabu (26/07)

Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, tim penyidik juga memeriksa 3 pegawai PT Aneka Tambang (Antam). Ketiganya yakni IM selaku Finance PT Antam, Tbk periode 2016-2017, IW selaku Finance PT Antam, Tbk periode 2018-2019 dan H selaku Finance PT Antam, Tbk tahun 2018.

Menurut Ketut, keempat orang saksi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tandasnya

Dugaan perkara korupsi terkait komoditi Emas terungkap setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon penelusuran dugaan tindakan pidana korupsi komoditas emas yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabarnya, kasus tersebut melibatkan perusahaan negara, Antam (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *