Jampidum Fadil Zumhana Harahap Hentikan 7 Kasus Dugaan Penganiayaan

oleh -687 views

BeritaObserver.Com, Jakarta--Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana Harahap mengabulkan permohonan 15 perkara yang mayoritas perkara dugaan penganiayaan, pencurian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perlindungan anak.

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulusnya yang diterima, Selasa (08/08)

Adapun ke-15 perkara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atas nama Tersangka Muhmmad Rapiani als Utuh bin Masrani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balangan, Tersangka Frederik Mawendra alias Wen bin Herman dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tersangka Iman Kafa Mahulauw alias Kafra dari Kejaksaan Negeri Ambon, Tersangka Aisyah Marasabessy alias Ica dari Kejaksaan Negeri Ambon, Tersangka Amir bin Mangga, Tersangka Dedi bin Ahmad Nur dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba dan Tersangka Muh.Adam Pradifa Arnas M dari Kejaksaan Negeri Makassar

Sementara untuk kasus dugaan pencurian yakni melanggar pasal 362 KUHP atas nama Tersangka Benny Manurung dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, M. Safrudin Noor bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Untuk kasus KDR yang dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni atas nama Tersangka Moh. Syahrifar alias Ril dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai dan Tersangka Linda br. Siallagan dari Kejaksaan Negeri Binjai.

Jampidum juga mengabulkan permohonan para Kajari untuk menghentikan kasus dugaan Penggelapan dalam Keluarga dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHPatas nama Tersangka Linda br. Siallagan dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

Selanjutnya untuk perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni atas nama Tersangka Uskuri bin Supidi dari Kejaksaan Negeri Tapin, Tersangka Mulyono bin Miskun dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Tersangka Muhidin bin Antasa dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Terakhir Jampidum juga menghentikan proses penuntutan perkara atas nama Tersangka Mustawan als Agam bin Arbain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan dan Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Amin dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap 5 kasus di Kejati DKI Jakarta dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”tukasnya.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, ujarnya

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *