BeritaObserver.Com, Jakarta–Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani mengapresiasi PT Pos Indonesia (Persero) atas keberhasilannya menyelamatkan Aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara tersebut tidak terlepas dari kemauan dan keterbukaan PT Pos Indonesia mengandeng Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Bisa saja aset milik perusahaan plat merah tersebut tidak bisa dipertahankan alias disikat pihak swasta, negara bakalan mengalami kerugian yang ditaksir puluhan bahkan ratusan miliaran rupiah
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan acara ini menjadi momen bersejarah dimana upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero) yang di adakan pada Kamis, 24 Agustus 2023, di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jl. Cikini Raya No. 3-5, Menteng, Jakarta Pusat.
“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani di Jakarta, Kamis (24/08)0
Reda Manthovani menegaskan, pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Kajati DKI Jakarta berharap, PT Pos Indonesia harus menjadikan pelajaran dan PT. Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT. Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
“Dengan dikembalikannya aset PT. Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujar mantan Kajati Banten ini.
Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia R, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan RI dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT. Pos Indonesia. Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.
Selanjutnya, Syaifudin Tagamal, Kepala PPA Kejaksaan Agung RI, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.
Syaifudin menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT. Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali. Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT. Pos Indonesia di masa mendatang.
Agenda utama acara ini meliputi penyerahan pemulihan aset Kantor Cabang Pembantu Cikini (KCP Cikini) serta pemberian penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut (REN)





