“Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin
BeritaObserver.Com-Jakarta–Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, sepakat menandatangani perjanjian kerjasama terkait penanggulangan pecandu narkoba yang saat ini semakin meningkat melalui balai Rehabilitasi
“Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, Rabu (17/1) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Lantaran hal itulah, sambung, Jaksa Agung, kedua belah pihak sepakat melakukan pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor:NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Menurut Jaksa Agung, Nota Kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa, Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kemudian, penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Selain itu, pengembangan kompetensi Aparatur, pertukaran data dan/atau informasi
Sementara itu,
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,” pungkas Kepala BNN.
Audiensi Jaksa Agung dengan Kepala BNN turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Direktur Sosial, Budaya dan Masyarakat, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Asisten Umum serta Asisten Khusus Jaksa Agung. Sementara itu, jajaran BNN dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan, Deputi Bidang Hubungan dan Kerja Sama beserta jajaran lain. (REN)