“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Mitra Kerja Prasarana berinisial TP sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,3 Triliun.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/1).
DItegaskan Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, saksi yang diperiksa penyidik yaitu TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana.
“Yang bersangkutan dimintai keterangannya untuk berkas Tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG,”ujar Ketut
Menurut Ketut pemeriksaan, saksi PT dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya penyidik Pidsus menetapkan 7 tersangka kasus tersebut. Mereka antara lain, mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan berinisial ASP, Kuasa Pengguna Anggaran, NSS, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AAS, Pejabat Pembuat Komitmen, HH, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY dan Direktur PT DYG selaku konsultan berinisial AG dan FG.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
“Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,”beber Kunthadi.
Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan (REN)