“H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018 diperiksa sebagai sakasi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018 sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
“H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018 diperiksa sebagai sakasi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (5/2)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, selain saksi H, Jaksa Penydiik juga memeriksa dua saksi lainnya. Kedua saksi tersebut yakni, NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017-2019 dan MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018.
“Ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus penjualan emas . Keduanya yakni pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya Budi Said (BS) dan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Menurut Direktur penyidikan pada Pidana khusus Kejagung, Kunthadi, tersangka AHA sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.
“AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS,” ujarnya menerangkan.
Kemudiam dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.
Diduga AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.
“Untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,”kata mantan Kajari Jakarta Pusat.
Kedua tersangka BS dijebloskan ke rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka AHA dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun. (REN)