Sri Mulyani Sambangi Kejagung, Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Jampidsus Mengusut Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun

oleh -520 views

“Kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain yakni PT RII sebesar Rp1,8 triliun. PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar,”kata Jaksa Agung ST Burhanuddin

BeritaObserver.Com, Jakarta--Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap 4 perusahaan sekitar Rp2,5 Triliun.

Sinyal keras untuk mengusut dugaan Fraud triliunan rupiah itu, terungkap saat Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah yang dikenal pintar dan berani mengungkap sejumlah Mega korupsi di tanah Air untuk mengusutnya.

“Kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain yakni PT RII sebesar Rp1,8 triliun. PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar,”kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, di gedung Utama Kejakgung, Jakarta Selatan, Senin (18/3)

Lantaran hal itulah, lanjut Jaksa Agung, pihaknya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang dipimpin Febri Ardiansyah untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan

Menurut Mantan jamdatun bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

SINERGISITAS

Ditempat yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009”tutupnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *