Kejati DKI Jakarta Jebloskan Komisaris PT. Strategic Management Services Ke Rutan Cipinang

oleh -643 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan Tersangka kasus dugaan Korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018.

Hanya dalam sepekan, Penyidik Pidsus yang dipimpin Nurcahyo telah menahan 6 Tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp234 miliar lebih.

Penahanan para tersangka bak gayung bersambut, lantaran Kepala Kejati DKI Jakarta Rudi Margono dikenal tegas dan pemberani. Faktanya seluruh tersangka kasus tersebut semuanya langsung dijebloskan ke penjara.

“Tersangka DB selalu Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari kedepan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (24/4).

Menurut Jaksa yang dikenal baik hati ini menegaskan, penetapan status tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 tanggal 24 April 2024

Dalam kasus ini, Syahron Hasibuan membeberkan DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku Broker melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Perbuatan Tersangka DB, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Selain itu, bertentangan dengan Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,”ungkapnya

Atas perbuatan tersebut, tersangka DB dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menahan 5 Tersangka. Mereka yakni ZH dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (owner PT MCM), SAA (Broker) dan RH (Konsultan Keuangan PT RBE).

Dengan bertambahnya DB sebagai tersangka, hingga saat ini total sebanyak 6 tersangka (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *