Janjikan Masuk Pegawai Kejaksaan, AM Diringkus TIM PAM SDO Kejari Probolinggo

oleh -638 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Perdaya korbannya dengan menjanjikan bisa memasukan menjadi pegawai Kejaksaan,  seorang wanita yang mengaku oknum pegawai Kejaksaan berinisial AM, tidak berkutik diringkus Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggodi.

“AM diamanakan pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00-23.00 WIB di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam Keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (24/6)

Menurut Harli Siregar, adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU.

Kemudian, Tim PAM SDO Kejari  Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, Tim PAM SDO melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

Kemudian sambungnya, AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,”beber Harli

Kemudian DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

“Didapatkan juga informasi bahwa AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.”ujar Harli

Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan AM mengaku bekerja sebagai Pegawai KejariKabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo.

Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *