BeritaObserver.Com, Jakarta–Ephorus atau pimpinan tertinggi gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta DR Robinson Butar-butar menilai apa yang dilakukan Pendeta Lundu Simanjuntak dari HKBP Resort Bojong Meteng Distrik XIX Bekasi terkait penolakan untuk memakamkan jenazah seorang Wanita paruh baya di Bekasi Jawa Barat ke kuburan, sudah sesuai dengan aturan HKBP.
“Sesuai Poda Tohonan Pendeta dan, Konfessi dan RPP HKBP setiap pendeta HKBP berusaha memenuhi tugasnya menegur umat yang jatuh ke dalam sinkretisme, dengan cara yang sesuai dengan pertimbangannya,”ujar Pdt DR Robinson Butar-butar saat dikonfirmasi, Senin (2/9)
Menurut Ephorus, jika Pendeta tersebut tidak melarang, artinya ia mengijinkan sinkretisme, maka pendeta tersebut akan dikenai saksi.
“Sang pendeta ditegur oleh supervisornya, dan bila perlu diperiksa di dalam rapat para pendeta di Distrik di mana ia bertugas,”tegas Ephorus.
Hal tersebut, sambung Ephorus sudah diatur pada Konfessi dan RPP HKBP secara lengkap.
Menelisik aturan HKBP terbitan revisi tahun 2022 tentang RPP HKBP halaman 57, point 4 tertulis tentang peraturan jemaat HKBP terkait pada saat kematian, dimana Majelis jemaat harus benar-benar melakukan penggembalaan untuk menuntun jemaat atas pengharapan akan kebangkitan bagi orang yang meninggal, karena kemenangan Kristus, setiap kali ada yang kemalangan. Dengan demikian kita menggembalakan jemaat agar mereka tidak terbawa kepada kekafiran.
Kita harus mengingatkan warga jemaat mengenai arti dari peringatan akan orang yang telah meninggal:
a. Pada hakekatnya setiap orang akan meninggal
b. Tujuan akhir hidup kita adalah di surga
c. Iman yang teguh adalah dasar kita untuk hidup berpengharapan.
d. Kematian telah ditaklukkan oleh kebangkitan Tuhan Yesus.
Selain itu, tertera hal-hal yang perlu diingat pada saat ada jemaat yang meninggal: A. Yang tidak diperkenankan:
1. Membagikan daging mentah, sebelum jenazah diberangkatkan ke penguburan, pada acara meninggalnya orang tua.
2. Mengadakan upacara mengutuk arwah orang yang meninggal bagi seorang yang tidak mempunyai keturunan atau pada saat kematian seorang anak tunggal namun belum sempat kawin.
3. Menabur garam ke dalam peti jenazah atau melangkahi jenazah. Pasalnya, Tuhan sudah mengalahkan kematian melalu kebangkitan-Nya. Tidak ada lagi ketakutan dan kekuatiran yang bersumber dari orang yang telah meninggal.
4. Majelis tidak diperkenankan mengadakan upacara penguburan menurut agenda HKBP kepada orang yang mati bunuh diri, kecuali karena yang bersangkutan mengidap sakit jiwa atau karena sakit ayan.
Secara detail memang dalam aturan RPP HKBP revisi 2022 tidak tercantum tentang apakah tas, rokok, sepatu juga tidak boleh dimasukan kedalam peti jenazah, jika ada permintaan dari almarhum sebelum meninggal.
Balik lagi ke pembahasan terkait penolakan menguburkan jenazah, Ephorus mengatakan bahwa Pendeta Lundu Simanjuntak mempunyai kewenangan untuk menolak permintaan pihak keluarga almarhum untuk memasukan tas dan rokok ke dalam peti jenazah.
“Ia berwewenang penuh di situ. Sampai seseorang dikuburkan sang pendeta memiliki tugas itu. Setelah dikuburkan sudah di luar tugasnya, sudah di tangan Allah Tritunggal yang menjaganya sampai kehidupan kekal,”kata Pendeta Robinson Butarbutar.
Terkait sikap Pendeta Lundu Simanjuntak yang terlihat ‘agak’ keras dengan tidak berusaha dengan suara lembut kepada keluarga almarhum, Pendeta Robinson mengatakan, pada saat berkhotbah Pdt Lundu sudah mengingatkan pihak keluarga terkait hal-hal tersebut.
“Sang pendeta sudah menjelaskan di khotbahnya pada kesempatan itu tentang tidak diperbolehkannya melakukan sinkretisme, sudah mengingatkan saat hampir menutup peti pada acara yang sudah diserahkan pada huria, tetapi masih belum didengar, malah mengambil wewenang pendeta pada waktu bagi gereja itu dari padanya. Pesannya tegas dan keras. Sekali lagi, tujuannya melakukan tugasnya tadi,”pungkas Pendeta Robinson
Sebelumnya, Viral nya video penolakan seorang pendeta untuk menguburkan jenazah lantaran pihak keluarga memenuhi permintaan almarhum untuk memasukan tas dan rokok dalam peti jenasah viral diberbagai group WhatsApp, Sabtu (31/8) kemarin.
Awalnya dalam tayangan video tersebut, seorang pria sempat meminta agar tas yang ada didalam peti mati itu, harus dibawa keluar dari peti jenazah.
Namun seorang pria berbadan tegap, terdengar tidak bersedia mengeluarkan tas tersebut yang didalamnya diduga berisi rokok 1 bungkus sebagaimana keterangan pria yang mengenakan ulos saat sempat beradu argumentasi dengan pendeta.
Selang beberapa menit, sebelum peti ditutup, Pendeta Lundu Simanjuntak memindahkan tas warna hitam itu dan diletakan ke meja yang berada di belakang.
Tidak lama kemudian, pemuda berbadan tegap itu mengambil tas itu dan menyerahkan kepada keluarga lainnya. Beberapa menit sebelum peti ditutup, Pendeta sempat mengingatkan pihak keluarga agar tidak memaksakan lagi untuk memasukan tas atau apapun itu kedalam peti.
“Tas itu jangan saya lihat ada di kuburan, tinggalkan sekarang. Kalau masih dibawa, saya tidak akan memakamkan jenazah, janji?” ucap pendeta tegas,”kata Pendeta.
Mendengar hal itu, seorang pria mengambil mic yang dipegang pendeta dan langsung berbicara tentang tas dan rokok yang dimasukan kedalam peti itu dengan alasan permintaan terakhir sang almarhum. Intinya apa yang dilakukannya bukan untuk berhala tapi sebagai ungkapan untuk menghormati permintaan dari ibu yang meninggal.
Singkat cerita, sang pendeta langsung menolak untuk menguburkan jenasah. “kalau tidak mau mengikuti, kita balik,”ucapnya.
Sambil mengajak para pelayan Tuhan untuk pulang. Kontan saja, langsung terjadi adu debat dan sejumlah kata-kata yang tidak pantas terhadap penolakan Pendeta tersebut.
Suasana pun semakin panas dan terlihat ada dua orang anak kecil yang menangis lantaran kejadian tersebut. Beredar informasi jenazah akhirnya dikuburkan oleh pendeta gereja lain (REN)