DPO Kasus Penyelundupan Kayu Illegal Dibekuk Tim SIRI

oleh -591 views

“Saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Gaguk Sulistyo tidak melakukan perlawanan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta–Diburu selama 9 tahun lantaran melarikan diri sebelum dijebloskan ke penjara, Gaguk Sulistyo bin Soeyanto buronana kasus penyelundupan kayu llegal, akhirnya berakhir ditangkap tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

“Saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Gaguk Sulistyo tidak melakukan perlawanan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tetrulisnya yang diterima, Kamis (26/9)

Kapuspenkum Kejagung Menegaskan, sebelum dijebloskan jaksa eksekutor Kejari Semarang ke penjara, Gaguk sempat melarikan diri. Bahkan Tim SIRI Kejagung memerlukan waktu sampai 9 tahun untuk menangkapnya kembali.

Dalam kasus ini, sambung Harli, berdasarkan putusan pengadilan baik tingkat pertama hingga tingkat PT, Gaguk Sulistyo terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Yang bersangkutan dihukum penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150.000.000 subsidair 4 bulan penjara,”ucap Harli

Melalui program Tabur Kejaksaan, Harli meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *