“Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 Miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar
BeritaObserver.Com, Jakarta –Tindakan tegas kembali dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terbaru Febrie Adriansyah melalui melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 Miliar dan gedung milik PT Asset Pasific yang berada di Salemba, Jakarta Pusat.
“Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 Miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/9)
Menurut Abdul Qohar penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Letari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
“Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.”ujar Abdul Qohar
Abdul Qohar juga menambahkan tim penyidik menentapkan 1 Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
“Dimana 6 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,”tukasnya.
Selain menyita uang miliaran rupiah, Penyidik Pidsus yang dibawah pimpinan Febrie Adriansyah menyita gedung Palma One atas nama tersangka PT Asset Passifik yang terletak diwilayah Salemba, Jakarta Pusat.
Saat ini gedung bertingkat tersebut sudah dipasang papan pengumuman barang sitaan berwarna merah hati.
Ditempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegakan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar.
“Uang inilah yang disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,”beber Harli Siregar
Hingga saat ini, penyidik Kejagung menetapkan tujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Tersangka PT Asset Pasific dijerat Pasal sangkaan yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN).