Kejagung Periksa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPPI Terkait Korupsi Import Gula

oleh -154 views
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta--Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 samai dengan 2016 untuk berkas tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, Charles Sitorus dan Direktur Pengembangan Bisnis berinisial DS

“Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 sampai dengan 2019 berinisial BAM diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (2/12).

Harli Siregar menambahkan selain Direktur Bisnis PT PPI, tim penyidik memeriksa 3 saksi lainnya. Ketiganya yakni Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai dengan 2018, FKZ dan YHF selaku Karyawan BUMN atau Bulog dan RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

“Keempat saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,”kata Harli Siregar.

Harli Siregar menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui penyidik Pidsus menetapkan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat yang bersangkutan menjabat Mendag pada 2015-2016 lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan kasus yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka berawal saat terjadi impor gula kristal putih yang seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun, Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah 105.000 ton.

Padahal impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Kemudian Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Selanjutnya DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, kata Qohar, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.

PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan status tersangka pada DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.

Kejaksaan Agung kemudian langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *