BeritaObserver.Com, Jakarta—
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyita uang tunai miliaran Rupiah yang diduga terkait perkara korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun anggaran 2023 Rp.150.000.000.000.000 di rumah salah seorang PNS Kebudayaan DKJ (Dewan Kesenian Jakarta) periode 2023-2026.
“Ditemukan uang milyaran rupiah di rumah salah seorang PNS kebudayaan,”kata asisten Pidana Khusus Syarif Sulaiman Nahdi, Kamis (19/12).
Namun Aspidsus tidak mengungkapkan apakah uang yang disita dari rumah PNS Kebudayaan tersebut terkait kasus yang sedang diusut Kejati DKJ, atau tidak.
Sementara itu. Kasie Penkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengungkapkan, pasca diketemukannya uang miliaran rupiah tersebut, penyidik Pidsus yang dipimpin Syarif Sulaiman Nahdi langsung memeriksa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro sebagai saksi
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,”kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKJ dalam keterangan tertulisnya
Sebelumnya atas perintah Kepala Kejati DKJ, Patris Yusrian Jaya, penyidik Pidsus langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan. Tepatnya Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000,
Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan , Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon
Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Selain menyita ratusan stempel, penyidik Pidsus juga menyita uang miliar dalam bentuk pecahan 100 Ribu.
Penyidik juga menyita ratusan stempel, beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting
lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara (REN)