Kejati Jakarta Sita Senpi Dan Ratusan Stempel Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim

oleh -1,051 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menemukan ratusan stempel di ruangan kerja salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jatim yang merugikan keuangan negara Rp569.425.000.000.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjebloskan ketiga tersangka berinisial BS, BN (Kepala Cabang) dan ADM ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung dan Cipinang

“Stempel BUMN yang digunakan tersangka untuk membuat kontrak kerja baru sebagai agunan seolah-olah sedang mengerjakan proyek dari beberapa BUMN sebagai agunan,”kata Asisten Intelijen Kejati DKJ, Asep Sontani Sunarya saat dihubungi, Sabtu (22/2)

Menurut Jaksa yang dikenal tegas dan cekatan ini menambahkan selain ratusan stempel, penyidik Pidsus juga menemukan dokumen yang diduga akan digunakan tersangka untuk mengajukan kredit.

“Didapat sewaktu penggeledahan di kantor tersangka Bun, sewaktu penggeledahan didapat pula dokumen rencana tersangka untuk mengajukan kredit kepada Beberapa Bank BUMN senilai ratusan milyar,”tukasnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga menyita berbagai jenis senjata api sewaktu penggeledahan rumah dan kendaraan tersangka BS.

Apresiasi

Sementara itu, pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta, dalam hal ini Manajemen Bank Jatim mengapresiasi kinerja Kejati DKJ yang bertindak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DKJ yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat,”kata Corporate Secretary Bank Jatım, Fenty Rischana dalam keterangan tertulisnya terkait hak jawab atas pemberitaan kasus kredit di bank tersebut

Fenty menegaskan pihaknya berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DKJ Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Fenty Rischana menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejat DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim.

“Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG),”ujarnya.

Selain itu, Perseroan akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan faimess menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.

“Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank BUMN, Kejati DKJ menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Tersangka BS sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka ADM dan BN tahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.

Terkait kronologis kasus tersebut, Kasi Penkum Syahron Hasibuan mengungkapkan kasus tersebut berawal tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang).

BN memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

Tak disangka pemberian kredit tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

Adapun pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,-

Para tersangka dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *