BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan, Terpidana atas nama SM Hasan Saman di Semarang, Jawa Tengah
“Benar Terpidana atas nama SM Hasan Saman diamankan saat berada di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/5).
Menurut Syahron, selama pencarian Salman yang namanya masu dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Utara sejak 2015, Tim segera bergerak menuju Kota Semarang dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi strategis seperti Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga larut malam.
Menurut Meskipun belum membuahkan hasil di hari pertama, pencarian dilanjutkan pada keesokan harinya. “Akhirnya, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.35 WIB, SM Hasan Saman berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Lempongsari II, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Pasca penangkapan Salman yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dijebloskan ke jeruji Penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (REN)