Kejagung Bongkar Peranan Licik Ketua Tim Cyber Army Terkait Konten Negatif Terhadap Kejagung

oleh -94 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula yang bergulir di Pengadilan.

MAM diduga terlibat dalam pembuatan konten negatif atau menshare kinerja jajaran Pidana Khusus yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan isi konten yang negatif.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dugaan perintangan penanganan perkara korupsi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (8/5).

Menurut Harli, MAM ditahan di Rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.

Harli menegaskan, penetapan MAM sebagai tersangka
berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Harli Siregar menegaskan tersangka MAM diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

Dimana Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.

Kemudian Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik atau penuntut umum pada JAM PIDSUS Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

Selanjutnya, merekrut, menggerakkan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

Termasuk membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

Kemudian membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter).

Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh Tersangka MAM maupun Tersangka TB.

Dari hasil perbuatan terlarang tersebut, Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000

“Sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000,”beber Harli

Akibat perbuatannya Tersangka MAM dijerat pasal sangkaan yakni melanggar:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *