Tegas, Kajari Sumbawa Barat DR Titin Herawati Sita Aset Kades Tersangka Mafia Tanah

oleh -79 views

BeritaObserver.Com, Jakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, DR Titin Herawati bertindak tegas menyita tanah milik Kepala Desa Sekongkang Bawah, Nusa Tenggara Barat, berinisial SUD tersangka mafia tanah, seluas 17,5775 ha.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, DR Titin Herawati selagi penanggungjawab penyitaan menegaskan bahwa aset tanah yang terbagi dalam 13 objek tanah tersebar dibeberapa lokasi, disita lantaran berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya, sebagai berikut: SHM No. 876, Desa Sekongkang Bawah, seluas 24.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 1019, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.330 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 875, Desa Sekongkang Bawah, seluas 11.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 1073, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.787 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 877, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 886, Desa Sekongkang Bawah, seluas 28.211 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 966, Desa Sekongkang Bawah, seluas 17.830 m² – atas nama Sudirman, S.IP SHM No. 878, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 874, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
SHM No. 932, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.245 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 2082, Desa Sekongkang Atas, seluas 2.025 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 2081, Desa Sekongkang Atas, seluas 1.856 m² – atas nama Parhatun
SHM No. 1013, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.491 m² – atas nama Parhatun

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Titin mengungkapkan pihaknya membentuk tiga tim. Dimana Tim 1 dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lalu Irwan Suyadi S.H.,M.H, Tim 2 dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Benny Utama, S.H. dan Tim 3 dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andri Setiawan, S.H.

Pada masing-masing tim yang ada juga didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Setempat untuk melakukan penyitaan

Titin menegaskan saat ini  sang Kades sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubagbin Kejari Jakarta Pusat ini menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, yang telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Titin menghimbau kepada masyarakat agar jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela, khususnya pelaku mafia tanah atau kelompoknya. Jika berani berbuat kejahatan, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tidak segan-segan akan menindaknya.

“Kejari Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *