Sempat Melarikan Diri, Tim Gabungan Kejari Jakut Ringkus Januar Saat Hendak Menemui Sang Pacar

oleh -817 views

BeritaObserver.Com, Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibawah pimpinan Dandeni Herdiana, S.H., M.H berhasil menangkap kembali Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto terdakwa kasus dugaan asusila yang sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu yang silam.

Terdakwa ditangkap oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut saat mengunjungi rumah kekasihnya di sekitar Cikarang Jawa Barat, Senin (12/6).

“Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto ditangkap saat berada di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,”kata Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Utara, Dandeni dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (12/5).

Menurut Dandeni, Januar yang sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakut, pada saat pemeriksaan saksi pada
hari Selasa ( 06/5) pukul 19.00 Wib.

Lantaran hal itulah, Dandeni langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian
dan pengejaran terhadap Terdakwa.

Hasilnya, Senin (12/5) sekitar pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacarnya yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Akhirnya sekitar pukul 14.50 Wib Tim gabungan berhasil menangkap Terdakwa, meskipun sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan
cara mencoba melarikan diri,”tukasnya

Terdakwa pun berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, Dandeni mengungkapkan Januar didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Adapun isi pasal 296 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“Saat ini terdakwa langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” pungkasnya (REN)