BeritaObserver.Com, Jakarta-–
Keberhasilan Tim gabungan Jaksa Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara layak diacungi jempol alias diapresiasi. Pasalnya, buronan kasus dugaan asusila atas nama terdakwa Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto ditangkap kembali hanya dalam waktu 6 hari saja.
Januar diketahui melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakut sesaat menghadiri sidang mendengarkan keterangan saksi, Selasa (6/5) yang silam.
Bukan hanya itu saja, selama pelariannya Januar tidak mengunakan Handphone untuk berkomunikasi dengan orang terdekatnya. Hal inilah yang sulit dilakukan siapapun, jika ingin meringkus kembali sang buronan.
“Selama pelariannya Terdakwa tidak mengunakan Handphone untuk berkomunikasi dengan siapapun,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH, MH saat dihubungi, Senin (12/5).
Menurut Dandeni, dalam mencari keberadaan Januar, Tim gabungan mengunakan berbagai cara salah satunya, melacak siapa saja orang terdekat dan yang kerap berkomunikasi dengan terdakwa. Termasuk menelusuri kerabat dekat, orang tua bahkan teman mainnya.
“Sebenarnya sulit mengetahui keberadaan terdakwa, apalagi tidak mengunakan Handphone selama pelarian. Meski demikian kami tetap berusaha mencari informasi keberadaan Januar. Yakni dengan cara mencari tahu siapa orang terdekatnya,”beber Dandeni.
Alhamdulilah, sambung Dandeni, kerja keras anggotanya untuk mengetahui keberadaan Januar membuahkan hasil positif. Tidak butuh waktu lama, hanya dalam 6 hari saja, kami berhasil menangkap kembali Januar saat berada disekitar kediaman kekasihnya, Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto ditangkap saat berada di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5) sekitar pukul 13.15 Wib,”kata Dandeni.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, Dandeni mengungkapkan Januar didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Adapun isi pasal 296 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Saat ini Terdakwa sudah dijebloskan kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur,”pungkasnya (REN)
