Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Ke-11 Kasus Proyek Fiktif Telkom

oleh -1,347 views
OEW, Dirut PT Green Energy Natural Gas sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan proyek Fiktif Telkom
OEW, Dirut PT Green Energy Natural Gas sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan proyek Fiktif Telkom. (Foto: Kejaksaan)

BeritaObserver.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan OEW, Dirut PT Green Energy Natural Gas sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan proyek Fiktif Telkom atau PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Dirut PT Green Energy Natural Gas dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.

Selain menetapkan Dirut PT Green Energy Natural Gas sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi (m2) dengan nilai sekitar Rp56,8 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” kata Syahron dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam proyek fiktif Telkom itu, PT Green Energy Natural Gas tertulis mendapat pekerjaan BPO Instalasi sistem gas processing plant – Gresik well head 3 dengan nilai Rp45,27 miliar.

Sebelumnya, Kejati Jakarta sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta terus mengusut kasus dugaan proyek fiktif Telkom.

Kasus itu berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

Kerja sama terkait pengadaan barang dengan anggaran dari Telkom, meskipun kegiatan itu bukan core business Telkom yang bergerak di bidang telekomunikasi.

PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek itu yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Empat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.

Berikut sembilan perusahaan dan nilai proyek dalam kasus proyek fiktif Telkom:

1.PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset: Rp64,44 miliar.

2.PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22 miliar.

3.PT Japa Melindo Pratama – Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen: Rp60,5 miliar.

4.PT Green Energy Natural Gas – BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3: Rp45,27 miliar.

5.PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13,2 miliar.

6.PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME): Rp67,41 miliar.

7.PT VSC Indonesia Satu – Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab: Rp33 miliar.

8.PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114,94 miliar.

9.PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan: Rp10,95 miliar.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,72 miliar.

OEW dan 10 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka OEW dikenakan tindakan hukum berupa penahanan kota oleh penyidik dengan mempertimbangkan alasan kesehatan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Syahron Hasibuan.

Dikatakan, sebagai bagian dari pengawasan, penyidik juga memasangkan alat pemantauan lokasi/keberadaan (detection kit) kepada tersangka untuk memastikan keterpantauan pergerakan selama masa penahanan kota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *