Geledah Rumah 2 Mantan Pejabat Telkom, Kejati Sita Dokumen, Motor dan Perhiasan

oleh -801 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggelah rumah 2‎ kediaman mantan General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020 dan HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.  Hasilnya, tim penyidik menyita sejumnlah dokumen, serrtifikat, motor dan sejumlah perhiasan

“Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jakarta menggeledah dua rumah 2 eks pejabat PT Telkom di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (28/5).

Menurut Syaron adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka mantan ‎General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020 berinisial AHMP.

“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.

Sementara satu lokasi lainnya di kedeiaman tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.

“Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat,  Kota Bekasi, Jawa Barat,”kata Syahron

Adapun hasil penggeladahan didua lkaski etrsebut, tim Penyidik menyita dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya,  sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan.

Terakit penggeeladahan, Syahron menegaskan hal tersebut bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan  akuntabel.

“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,”tukasnya.