Geledah Rumah 2 Mantan Pejabat Telkom, Kejati Sita Dokumen, Motor dan Perhiasan

oleh -1,293 views

KRONOLOGIS.

Terkait kronologis kasus tersebut, Syahron menjelasan, berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.

Diketahui keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah‎ PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.

Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni: PT ATA Energi Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060.

Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000. PT Japa Melindo Pratama Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000.

PT Green Energy Natural Gas BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Smart supply chain management Rp13.200.000.000. PT Forthen Catar Nusantara. Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763.

PT VSC Indonesia Satu. Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000. PT Cantya Anzhana Mandiri Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851. PT Batavia Prima Jaya. Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196. Tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).

Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini. ‎Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020,‎ AHMP; ‎dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.

Selanjutnya, ‎Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT;  dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.

‎Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya‎, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.

Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka OEW dan 10 orang ‎tersangka lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)