BeritaObserver.Com, Jakarta–Asosiasi Pendeta Indonesia (API) mendesak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas terhadap pelaku Intoleran dan diskriminatif terhadap umat Kristen Indonesia yang sedang menjalankan ibadah agamanya.
“Dengan Hormat, pada kesempatan ini kami Asosiasi Pendeta Indonesia ( API ), wadah berkumpul membangun solidaritas para pendeta Kristen serta merupakan represntasi umat Kristen Indonesia terpangil menyuarakan sikap tegas kami, terhadap tindakan Intoleran dan diskriminatif yang dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat, terhadap Umat Kristen Indonesia, serta ketidakjelasan sikap pemerintah dalam menyikapi persolan yang serius ini,”kata Ketua Umum API, Pdt. Brigjen TNI (Purn) Drs. Harsanto Adi dalam keterangan tertulisnya yang beredar di group WhatsApp, Rabu (6/8)
Berikut surat pernyataan sikap API yang ditujukan kepada Presiden dan jajarannya.
Kepada Yth :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak /Ibu Pimpinan DPR – MPR RI
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
4. Menteri Agama Republik Indonesia
5. Menteri Hukum Republik Indonesia
6. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
7. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
10. Gubernur, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia di Tempat.
1. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat2
2. Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah usaha dan kerja keras semua pihak, semua agama, suku, ras, dan golongan tanpa terkecuali.
3. NKRI adalah milik semua warga negara dan bukan milik suatu golongan atau kelompok tertentu.
4. Presiden serta Kementerian dan Lembaga terkait tidak boleh diam, tetapi harus bertindak jelas dan tegas dalam menyikapi aksi intoleransi serta harus memastikan negara hadir menegakan UUD 1945 dan Pancasila .
5. Presiden serta Kementerian dan Lembaga terkait harus meninjau ulang dan/atau membatalkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 9/8 tahun 2006 yang sering menjadi landasan terjadinya sikap intoleran, persekusi dan diskriminasi terhadap umat Kristen di Indonesia.
6. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai Pancasila serta berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal yang berdampak pada stabilitas ekonomi, politik dan keamanan Negara.
7. Pemerintah, Aparat keamanan dan apparat hukum harus secara tegas mengambil Langkah hukum dalam menindak para pelaku agar menimbulkan efek jera demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
8. Kami mendorong organisasi dan Lembaga Kekristenan agar tidak diam, tidak takut dan berani menyatakan sikap dalam menyikapi persoalan yang kita alami bersama.
“Peryataan ini kami buat sebagai wujud kepedulian dan dukungan kami kepada Pemerintah demi kelangsungan keutuhan, kedaulatan NKRI serta solidaritas dan tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,”pungkasnya
Seperti diketahui peristiwa perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat yang mengakibatkan 2 anak-anak terluka akibat kebiadapan para pelaku.
Para pelaku bukan hanya melakukan perusakan, perbuatan tersebut juga menyebabkan trauma yang mendalam terhadap anak-anak dan orangtua yang saat ini sedang beribadah di tempat tersebut. Polisi pun menahan 9 terduga pelaku perusakan rumah doa.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi juga di Sumatera Barat yakni dua tahun lalu, tepatnya pada 29 Agustus 2023, kejadian serupa terjadi di sebuah rumah ibadah yang terletak di daerah Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
Jemaat Kristen di lokasi tersebut mendapatkan intimidasi dan ancaman dari puluhan warga kala itu.
Sementara aksi serupa juga terjadi di Jawa Barat. Tepatnya belumnya kasus perusakan rumah doa tempat retret siswa beragama Kristen di Sukabumi, Jawa Barat.
Perusakan dan pembubaran retret pelajar tersebut terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada 27 Juni 2025 lalu.
Delapan orang kemudian ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (REN)
