BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur dan 3 Pejabat Bank BJB sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/9) mengungkapkan keempat pejabat bank BJB yang diperiksa di Gedung bundar yakni, Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi pada Divisi Kredit Risk Pusat BJB, RAN selaku Executive Business Officer/EBD pada Bank BJB Januari 2021 sampai dengan Mei 2022 dan RP selaku CEO Regional Kantor Wilayah 5 Bank BJB tahun 2019 sampai dengan 2022 (Pemimpin Divisi Kredit Ritel Bank BJB tahun 2021 hingga saat ini)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang mengungkapkan, penyidik juga memeriksa 8 saksi lainnya. Mereka adalah HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower, GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower, ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020, ARA selaku Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020, HG selaku Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur PT Bank DKI tahun 2020, NP selaku Relationship Manager BNI, ERN selaku Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group) dan SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI juga sebagai saksi atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka. Diantaranya Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Menurut Qohar, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
Lantaran hal itulah, pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya.
Pada akhirnya, kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 (REN)





