Terpidana Kasus Penggelapan Tak Berkutik Ditangkap SIRI

oleh -75 views

BeritaObserver.Com--Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bergerak cepat meringkus kembali berhasil buronan kasus penggelapan atasnama
Elisabeth Riski Dwi Pantiani.

Elisabeth ditangkap saat berada di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

“Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang diamankan, Jumat 19 September 2025 di Jl Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi Senin (22/9).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang, Elisabeth yang merupakan mantan Karyawan PT Eka Prima Graha ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ditempatnya bekerja. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018.

“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan dihukum 8 bulan penjara,”ungkap Anang

Dietgaskan Anang, saat ditangkap Elisabeth bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.

Anang menghimbau, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Sebaiknya menyerahkan karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya (REN)