PERSAJA Dan IKAHI Sepakat Percepat Transformasi Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum

oleh -39 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum menegaskan penandatangan kesepahaman (MoU) antara institusinya dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ditujukan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif.

“Kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. Kerja sama ini tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa,”kata Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili ketua umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (16/4)

Menurutnya, Jaksa dan Hakim kerap kali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,”ujarnya

TANTANGAN

Dilain pihak, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan beragam tantangan dihadapi Hakim dan Jaksa dalam proses peradilan pidana di fase transisi regulasi pidana baru. Maka, diperlukan pertukaran gagasan hukum konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Peningkatan kapasitas, profesionalisme dan pemahaman hukum anggota, menjadi landasan kerjasama dan inilah bukan hal baru yang dilaksanakan oleh IKAHI dan PERSAJA,”ujar Ketua Kamar Pengawasan MA RI dimaksud.

Selain itu sambungnya, kerjasama tersebut bukan sekedar mengulang pola kerja sama yang sudah ada, melainkan peningkatan kualitas kerja sama yang berikan dimensi baru dan lebih responsif.

“Nota kesepahaman yang disepakati, juga bukan bertujuan untuk gantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah ada, melainkan untuk menyediakan ruang yang dapat menjembatani kesenjangan norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan”, tambah Mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.

Prof Yanto menambahkan kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif.

“Harapannya ke depan, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang kongkret dan berikan dampak positif bagi kedua lembaga”, pungkasnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. yang disaksikan secara langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *