Ketua MA Prof. Dr. Sunarto : Kepercayaan Masyarakat Pondasi Utama Otoritas Yudisial

oleh -40 views

“Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal, tetapi kehilangan legitimasi sosial yang menjadi ruh dari peradilan itu sendiri,” kata Prof. Dr. Sunarto 

BeritaObserver.Com, Jakarta–Ketua Mahkamah Agung RI (MA), Prof. Dr. Sunarto menegaskan kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama otoritas yudisial.

“Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal, tetapi kehilangan legitimasi sosial yang menjadi ruh dari peradilan itu sendiri,” kata Prof. Dr. Sunarto pada perhelatan akbar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung Mahkamah Agung RI, Rabu (22/4)

Dihadapan jajaran pimpinan lembaga peradilan, serta tamu undangan dari berbagai institusi hukum, Prof. Dr. Sunarto juga menyampaikan tujuh pesan sederhana bagi para hakim,

Pertama, ia menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama peradilan. Tanpa legitimasi sosial, kewenangan hakim hanya bersifat formal dan kehilangan ruh keadilan.

Kedua, Prof. Sunarto menguraikan kriteria hakim terpercaya yang harus dibangun melalui integritas moral, independensi, imparsialitas, profesionalitas, kompetensi, serta akuntabilitas dan transparansi.

Ketiga, ia menekankan pentingnya humanisme yudisial, yakni pendekatan hukum yang menempatkan nilai kemanusiaan sebagai inti, sehingga putusan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang hidup di masyarakat.

Keempat, Ketua MA menjelaskan bahwa kesejahteraan rakyat dalam perspektif hukum tidak semata soal ekonomi, melainkan juga akses terhadap keadilan, perlindungan hak, serta kepastian hukum yang menenteramkan.

Kelima, ia menegaskan adanya hubungan kausal antara hakim terpercaya dan rakyat sejahtera. Kepercayaan pada hakim melahirkan kepercayaan pada hukum, yang menumbuhkan kepatuhan masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial sebagai fondasi kesejahteraan.

Keenam, Prof. Sunarto menyoroti peran IKAHI sebagai pilar moral hakim. Dengan jaminan kesejahteraan yang telah diberikan negara, penyimpangan tidak lagi bisa dibenarkan sebagai kebutuhan (need), melainkan murni keserakahan (greed) dan penyalahgunaan kesempatan (abuse of chance).

Ketujuh, ia mengingatkan para hakim, khususnya pimpinan pengadilan, untuk menjalankan jabatan dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati. Jabatan adalah amanah sementara, kekuasaan harus menjadi sarana melayani, dan setiap putusan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab moral serta hukum.

Selain itu dia juga meneguhkan tiga komitmen bersama: menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, dan menghadirkan putusan berkualitas.

Seperti diketahui, puncak HUT IKAHI ke-73 ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum refleksi bagi seluruh hakim Indonesia. Dengan tema yang menekankan keterkaitan antara kepercayaan hakim dan kesejahteraan rakyat, acara ini diharapkan memperkuat peran IKAHI sebagai pilar moral dan penjaga keadilan.

Dirgahayu Ikatan Hakim Indonesia! Jayalah Hakim Indonesia, Jayalah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia (REN)