Prof OC Kaligis Kritik JPU: White Collar Crime Tak Tepat untuk Kasus Nadiem Makarim

oleh -31 views
Praktisi dan akademisi hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis. (Dok. Pribadi)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Praktisi dan akademisi hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menciptakan dakwaan baru berupa kejahatan “White Collar Crime” terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam requisitor. Menurut Kaligis, unsur itu tidak dapat dikenakan pada Nadiem berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.

“Hal ini berdasarkan bukti yang terungkap dipersidangan. Dimana Nadiem Makarim didakwa atas dakwaan kejahatan korupsi, jauh dari tuntutan White Collar Crime, yang disebut Jaksa Penuntut Umum didalam requisitornya,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Kaligis menjelaskan, dirinya mengikuti sidang pembahasan korupsi berjudul Corruption as Transnational Crime di Wina, Austria, yang berakhir dengan ratifikasi di Merida, Meksiko, pada 2003. Dalam forum itu, padanan korupsi adalah money laundering dengan contoh kasus Presiden Ferdinand Marcos.

“White Collar Crime sama sekali tidak tersentuh. Hal yang sama terjadi di KUHP kita yang baru, baik untuk pasal-pasalnya maupun untuk memori penjelasan pasal pasal,”ujar Kaligis.

Dalam bukunya White Collar Crime, Kaligis mengulas kasus Jiwasraya sebagai contoh. Pada 2006, Jiwasraya mengalami krisis keuangan akibat mega korupsi gorengan saham di bursa dengan kerugian negara Rp17 triliun. Dirut Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Prasetyo, dan mantan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokroseputro divonis 20 tahun.

Menurut Kaligis, krisis itu disembunyikan lewat laporan keuangan semu. Jiwasraya kemudian merancang produk Protection Plan dan menunjuk tujuh bank bonafide sebagai agen pemasaran.

“Sengaja kemelut keuangan Jiwasraya disembunyikan demi lancarnya penawaran polis tersebut,”ujarnya.

Lewat Protection Plan, agen bank berhasil menghimpun dana nasabah ratusan miliar rupiah sebelum kasus dibongkar Kejagung sekitar 2018. Setelah itu, Indonesia Financial Group IFG merancang restrukturisasi sepihak. Pengembalian ke pemegang polis hanya 50 persen, dicicil 5 tahun tanpa bunga.

“Restrukturisasi IFG telah ditolak pengadilan, dan putusan pengadilan yang inkracht tetap memutus pengembalian uang nasabah sebesar 100 persen ditambah bunga 1 persen perbulan. Disaat putusan yang inkracht hendak dilaksanakan pengadilan, Jiwasraya dan Erick Thohir yang turut jadi tergugat, menolak putusan pengadilan,”kata Kaligis.

Ia menyebut Jiwasraya akhirnya hanya membayar 70 persen karena akan dilikuidasi.

“Inilah contoh White Collar Crime ciptaan rekayasa para Direksi Jiwasraya yang dari semula dirancang melalui Protection Plan sampai kepada Perjanjian Restrukturisasi sepihak oleh Indonesia Financial Group, diketahui Menteri BUMN Erick Thohir yang turut jadi tergugat, termasuk OJK,”tegasnya.

Harga Laptop Transparan, Tidak Ada Kerugian Negara

Kembali ke kasus Nadiem, Kaligis menilai tuntutan White Collar Crime oleh JPU bersifat bombastis dan menggiring opini publik yang tidak paham istilah itu. Ia menyebut JPU mengabaikan saksi fakta yang menguntungkan Nadiem.

“Sedangkan semua saksi fakta yang berpihak ke Nadiem tidak dipertimbangkan dalam Requisitor JPU. Saking takutnya JPU terhadap pendapat ahli eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Prof. Romli Atmasasmita, Prof. I Gede Panca Astawa, sehingga khusus didalam requisitor JPU, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan Pendapat Hukum mereka yang diberikan dibawah sumpah,”kata Kaligis

Kaligis menegaskan, Nadiem tidak melakukan korupsi. Harga pengadaan laptop Chromebook dapat diverifikasi lewat E-Katalog. Prosesnya melalui sistem katalog elektronik pemerintah, harga diajukan vendor, dinegosiasikan, dan disetujui dengan harga murah serta transparan.

“Bila tuduhan White Collar Crime benar, bagaimana dengan kesaksian dibawah sumpah eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ahli Agung Firman Sampurna bahwa dalam kasus Nadiem Makarim, tidak terdapat bukti adanya kerugian keuangan negara. Beliau dihadirkan sebagai ahli auditor forensik,”tegasnya

Ia menambahkan, pendapat ahli Prof. I Gede Panca Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita dikesampingkan JPU. Padahal, pihak yang bertanggung jawab teknis pengadaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen PPK di kementerian terkait.

Sekitar 20 Amicus Curiae, termasuk 5 profesor Universitas Indonesia, juga meminta pengadilan membebaskan Nadiem.

“Apakah mereka semua terlibat White Collar Crime? Hanya karena memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim?”ujarnya.

Kaligis menyebut, keputusan penggunaan Chromebook bukan keputusan menteri.

“Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis sebagai praktisi dan akademisi tetap berpendapat agar Majelis Hakim Nadiem, setelah semua fakta persidangan terungkap, memutus bebas murni Nadiem Makarim,”tutupnya. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *