Stafsus Menag Gugun Gumilar: Berbadan Hukum Sejak 1953, SKB 3 Menteri Tak Larang Kegiatan Ahmadiyah

oleh -38 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Staf Khusus Menag RI Gugun Gumilar menegaskan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JMAI) memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Karena itu Gugun menyayangkan pembubaran kegiatan kemah remaja Ahmadiyah di Karanganyar.

“Secara riil di lapangan kami menemui sahabat-sahabat komunitas muslim Ahmadiyah. Senang sekali saya bersilaturahmi dengan sahabat, Ustaz Zaki, Amir Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia serta rekan-rekan di Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,”kata Gugun, dikutip Kamis (11/6).

Gugun menyebut, keberadaan JMAI sudah diakui negara sejak 1953. Menteri Kehakiman RI melalui SK No JA.5/23/13 menetapkannya sebagai badan hukum. Ketetapan itu dimuat di Tambahan Berita Negara RI No 26 tanggal 31/3/1953.

“Ketetapan tersebut sudah diperbaharui September 2025 oleh Kementerian Hukum RI,”ujar Gugun.

Gugun meluruskan soal SKB 3 Menteri. Menurutnya, SKB tidak melarang maupun memerintahkan pembubaran kegiatan Ahmadiyah.

“Sebaliknya, SKB mengamanatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan melawan hukum terhadap Ahmadiyah,”ujarnya.

Gugun menyayangkan pembubaran kegiatan kemah remaja JMAI di Karanganyar beberapa waktu lalu oleh tekanan massa.

Ia menilai tindakan itu berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara untuk beragama, berkeyakinan, berkumpul dan beraktivitas damai sesuai UU.

“Tindakan semacam itu juga dapat meninggalkan trauma bagi anak-anak dan generasi muda yang menjadi peserta kegiatan,”kata dia.

Selain itu Gugun mengaku, dekat dengan komunitas Ahmadiyah sejak kuliah di Amerika Serikat 10 tahun lalu. Di AS dan Eropa, ia melihat Ahmadiyah berperan di bidang pendidikan, sosial, kebijakan publik, hingga ekonomi.

Ia menutup dengan ajakan untuk terus menjaga kerukunan.

“Mari terus menjaga kerukunan! Mari terus berdialog! Mari terus bergotong-royong!” kata Gugun. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *