Dugaan Korupsi Tambang Kalbar, Kejagung Periksa 2 Direktur

oleh -81 views
BeritaObserver.Com, Jakarta Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur dari perusahaan berbeda sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025 untuk tersangka Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS, SDT alias Aseng.
“AA selaku Direktur PT BUIL, YTSAN selaku Direktur PT JPP diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (18/ 8)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Anang membeberkan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi bauksit serta praktik penambangan di luar wilayah resmi yang menggunakan dokumen perizinan lain untuk mengelabui distribusi.
Tersangka SDT alias Aseng (Komisaris/Beneficial Owner PT QSS) bersama sejumlah tersangka lain yang turut ditetapkan dalam pengembangan penyidikan.
Seperti diketahui sebelumnya, Sejak tahun 2017, Tersangka SDT alias Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT. QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor
Perbuatan Aseng beserta afiliasnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *