BeritaObserver.Com, Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi capaian pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto mengatakan, berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara melalui Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
“Nilai tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan pentingnya pengembalian aset negara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” kata Rudianto, Rabu (21/10).
Menurut Rudianto, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku saja.
“Tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana pada 20 Februari 2026, merinci capaian Rp28,6 triliun itu berasal dari Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun, KPK Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun.
Kejaksaan Agung pada 24 Juni 2026 juga menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Meski diapresiasi, Rudianto mengingatkan pekerjaan rumah penegakan hukum era Prabowo masih besar.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya diukur dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Menurut legislator PKB itu, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai ketentuan serta membangun sistem pemerintahan yang semakin bersih.
“Capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Rudianto menegaskan penindakan korupsi harus berjalan beriringan dengan pencegahan melalui penguatan pengawasan internal dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan yang rawan praktik korupsi.
Selain itu, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap independen dan bebas dari intervensi kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi.
“Setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. (Ainur)





