Beritaobserver.Com–Penyidik pidana khusus kejaksaan Agung memeriksa 4 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Salah satu saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni, Divisi Investasi PT. Asabri (Persero) berinisial, YM
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain YM selaku Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero), DPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Mega Kustodian, ME selaku mantan Sales PT. Trimegah Sekuritas dan MM selaku pihak swasta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (03/09)
Kapupenkum yang akrab disapa Leo mengungkapkan para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Adapun para tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu: Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC
“Penetapan tersangka terhadap perusahaan manajer investasi (MI) dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi telah menemukan fakta reksa dana yang dikelola oleh MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional,”bebernya.
Selain tidak dilakukan secara profesional, pengelolaan dana juga tidak independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh MI.
Perbuatan MI tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 atau Rp 23 triliun.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero),”pungkasnya (REN)





