Direktur PTHK: Penanaman Bibit Bakau Tidak Bermasalah!

oleh -1,029 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji menilai penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tidak bermasalah.

Sebelumnya akademisi Prof Mudzakkir dari UII Jogyakarta justru menilai ada dugaan Kajati DKI Jakarta melanggar kode etik karena melakukan dalam penanaman mangrove melibatkan Kepala Dinas Suzi Marsitawati iku yang saat ini diperiksa sebagai saksi kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

“Menurut kami apa yang dilakukan Kejati DKI Jakarta tidak bermasalah. Justru kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta,”kata Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (07/11).

Menurut M Lutfi dari hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya, bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai.

“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi,”tukas Lutfi.

Kejati DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (28/10).

Kegiatan yang dihadiri belasan organisasi kepemudaan tersebut adalah dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda yang ke-94.

Bahkan, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.

“Kami berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta,”ujarnya.

Sementara itu dikutif dari media online, akademisi Prof Mudzakkir dari UII Jogyakarta justru menilai ada dugaan Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Alasannya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,”kata Mudzakkir seperti dikutip media beritaekspres.com Minggu (6/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *