Kajati Kepri Ingatkan Pelajar SMKN 2 Batam Bijaksana Bermedsos

oleh -1,103 views

Beritaobserver.Com, Kepri--Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH mengingatkan siswa-siswi SMKN 2 Batam agar bijaksana dalam menggunakan media sosial jika tidak mau terancam hukuman pidana yang ancamannya diatas 5 tahun penjara.

“Tujuan kami memberikan penyuluhan hukum ke sekolah ini, agar anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan,”kata Gerry Yasid, SH, MH yang disampaikan Kasie Penkumnya, Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (06/11).

Menurut Gerry, ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE antara lain menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online.

“Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan,”tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Asientel Kejati Kepri, Dr. Lambok Sidabutar selaku inspektur upacara mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum.

“Bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah,”ujarnya.

Sebagaimana yang tercantum dalam bermedsos berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bijak dan Beretika dalam bermedsos,”pesannya dihadapan seribu siswa/i dari SMKN 2 Batam yang sekolahnya dikenal dengan Motto “Bersih Enak Rajin Maju Ulet Terampil Unggul (BERMUTU) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *