Penantian Panjang Warga Desa Kandangan Terkait Pembebasan Tol Yogya-Bawen Terbayarkan

oleh -950 views

BeritaObserver.Com, Semarang–Penantian panjang warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen di wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang akhirnya menuai hasil mengembirakan. Pasalnya pembayaran uang ganti kerugian kepada warga terdampak telah dilakukan Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/ BPN Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin ( 12/12/2022) siang

“Ini yang pertama selesai di wilayah Jawa Tengah untuk proyek jalan tol Yogya-Bawen. Total dana untuk ganti kerugian tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/ BPN Embun Sari saat menyerahkan secara simbolis pembayaran ganti rugi di aula Kantor Desa Kandangan, Senin ( 12/12/2022).

Menurut Embun, di hadapan ratusan warga terdampak proyek jalan tol menghimbau untuk memanfaatkan uang ganti kerugian itu dengan baik.

“Jangan untuk hal-hal yang konsumtif seperti membeli mobil. Gunakan untuk membeli tanah sebagai investasi karena harganya akan naik setiap tahunnya” ujar Embun.

Sementara Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dalam sambutannya berharap pembangunan jalan tol Yogyakarta- Bawen berdampak baik bagi perekonomian daerah.

hal senada juga dikemukakan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menjelaskan pengadaan tanah di Desa Kandangan termasuk trase ini enam. Dua wilayah lain termasuk trase ini adalah Desa Doplang dan Kelurahan Bawen.

Khusus di Desa Kandangan,.ada 284 bidang tanah yang disetujui dari hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan sebanyak 290 bidang. “Uang Ganti Kerugian rencananya diserahkan kepada hari ini dan besuk,” pungkasnya.

Hadir acara tersebut para pejabat di Dirjen Pengadaan Tanah, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Forkopimda dan para kepala Kantor BPN se eks Karisidenan Semarang (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *