BeritaObserver.Com, Jakarta–Diduga merintangi proses penyidikan korupsi Nikel, Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS) ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) langsung menjebloskan HS ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan,”kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Syarif Sulaiman dalam keterangan tertuloisnya yang diterima Rabu (22/4).
Syarif menegaskan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta.
“Penetapan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,”tegasnya.
Syarif menjelaskan keterlibatan ketua ombudsman dalam perkara tersebut berawal ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI.
“Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS,”bebernya.
Kemudian HS bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,”ujarnya.
Selanjutnya HS dan LO sekira bulan April tahun 2025 bertemu di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan LKM dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan.
Oleh karenanya, LKM dan LO menyampaikan kepada HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, sambungnya, LKM diperintahkan HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.
Atas perbuatannya tersebut, HS dijerat pasal sangkaan yakni Primair pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidiair Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)





