BeritaObserver.Com, Jakarta–Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum agar menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berebcana terhadap putranya, Brigadir Joshua yang tewas ditembak oleh Bharada Eliezer atas perintahnya.
Rencananya sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan, hari ini, Selasa (17/01/2023) di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
“Kami berharap kepada Jaksa Penuntut Umum agar menuntut terhadap Ferdy Sambo hukuman maksimal sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 340 KUHP,”kata ayah Brigadir Joshua saat diwawancarai televisi swasta, Senin (16/01/2023).
Samuel Hutabarat menegaskan keinginannya tersebut lantaran dirinya harus kehilangan putranya, Brigadir Joshua.
“Selain itu biar tidak akan timbul lagi, Sambo-Sambo lainnya. alias efek jera. Makanya saya berharap besok Jaksa menuntut seberat-beratnya,”tukasnya.
Jika menilik Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan bisa saja hukuman mati. Adapun isi pasal 340 KUHP, yakni Kejahatan ini termasuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat. Sanksi maksimal untuk tindak pidana pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
Sebelumnya Jaksa telah menuntut Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, PC menceritakan kepada suaminya tersebut. Orang nomor satu di pengawasan Kepolisian itu marah. Hingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga didakwa sebagai otak yang memerintahkan jajarannya di Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya untuk menghapus cctv di lokasi kejadian agar barang bukti pembunuhan berencana itu hilang dengan cara mencopot serta memerintahkan ‘anak buahnya’ untuk menghapus rekaman Vidio tersebut. Namun beruntungnya, rekaman tersebut tidak dihapus orang suruhannya.
Selain Ferdy Sambo, Kabareskrim Mabes Polri menetapkan para tersangka perkara obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Foto: Google (REN)





