Ferdy Sambo Cs Menunggu Putusan Hakim Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

oleh -837 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua dengan terdakwa pasangan suami istri, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) telah memasuki tahap akhir.

Bisa dibilang kedua pasutri tinggal menunggu hitungan jam saja, untuk mengetahui apakah hakim meringankan hukuman atau sebaliknya memperberat. Sebelumnya Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup sementara sang istri, 8 tahun penjara.

Rencananya kedua pasutri akan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu, Senin (13/02/2023), pukul 09.30 WIB.

Bagaimana persiapan pasutri yang duduk di bangku pesakitan tersebut menghadapi sidang pembacaan putusan hakim tersebut?

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, tidak ada persiapan khusus. Yang pasti kliennya, Ferdy Sambo ikhlas untuk menghadapi vonis .

Terkait PC, Rasamala mengatakan ada rasa kekuatiran dalam menunggu pembacaan putusan hakim.

Pengacara yang pernah berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

“Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak,”pungkasnya.

HUKUMAN MAKSIMAL

Sementara keluarga Brigadir Josua melalui kuasa hukum menyampaikan beberapa harapan terakhir sebagai keluarga korban pada pembunuhan berencana tersebut.

Martin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Josua meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan PC, Jaksa Penuntut Umum juga mentersangkakan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer sebagai tersangka.

Sebelum Jaksa menuntut Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Sementara Ferdy dan Richard Eliezer selaku pihak utama yang menembak langsung Brigadir Joshua Dituntut Seumur Hidup dan 12 tahun penjara. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *