BeritaObserver.Com, Jakarta–Status hukumnya sudah berkekuatan tetap alias Inkrah, mantan ajudan Kepala Devisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Mabes Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terpidana kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya dijebloskan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, 12 tahun penjara, pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding dengan alasan anggota kepolisian tersebut dianggap sebagai pihak yang mengungkapkan kasus tersebut sebagai terang benderang.
“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (28/02/2023).
Ketut membeberkan bahwa pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT.149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
“Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,”tukasnya
Setelah melalui serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kepolisian menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mulai dari Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Bharada E.
Kelimanya didakwa melanggar pasal 340 junto terkait pembunuhan berencana. Sebelumnya mereka dituntut seumur hidup, dan 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (REN)





