Kurun Waktu 5 Bulan, Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara Lewat RJ

oleh -1,113 views

BeritaObserver.Com, Bandung –Kurun waktu 5 bulan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil melakukan penghentian Penuntutan 53 perkara melalui Restorative Justice terkait dugaan pelanggaran tindak Pidana Umum yang hukumannya dibawah 5 tahun.

Kebijakan Restorative Justice yang pertama kali digaungkan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dan dieksekusi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana Harahap merupakan program unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Menurut Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH. MH melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam 5 bulan terakhir dalam Tahun 2023 yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, diman sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja.

“Beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya,”kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (30/05)

Kajati Jabar menambahkan bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,”ujarnya.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya sebagai (keynote speech dalam The 2nd International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema “Restorative Justice Theory and Practice in Multicultural Society”mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.

Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

“Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat,”bebernya.

Mayoritas penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ, yakni dugaan pencurian, penadahan penganiayaan dan lain-lain (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *