Kajari Jaksel Syarif Suelaman Jebloskan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Tagihan Listrik Ke Rutan

oleh -803 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaeman  menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.

“Oh iya langsung ditahan. Yang satu ditahan di rutan kejagung dan yang satunya di rutan jaksel,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Suelaman saat dihubungi, Selasa (11/07).

Syarif  menegaskan penahanan kedua tersangka, dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Sebagaimana yang tertera Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu, Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Penahanan tersangka Untung Arifin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023. Sedangkan tersangka Panji Agus Muttaqin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023.

Syarif menjelaskan kasus dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013–2020 naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

Adapun Untung Arifin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Sementara Panji Agus Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Much Arief Abdillah membeberkan kronologis kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2013-2020 diduga telah terjadi adanya tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data atau dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan.

“[Penyimpangan] yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera beserta tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (menantu tersangka Untung Arifin,” katanya.

Perbuatan melawan hukum tersebut, yakni? membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24.725.723.661 (Rp24,7 miliar).

Atas perbuatannya Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin disangkakan melanggar sangkaan Primair, yakn Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *