Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Terafiliasi Dengan Muhammad Riza Chalid Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah

oleh -618 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap 5 mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

“Tim Penyidik pada perkara penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan paralel dengan kegiatan Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supraiatna di Kejagung, Selasa (5/8).

Kapuspenkum Kejagung membeberkan, kelima mobil mewah yang disita bermerk Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy.

“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,”beber Kapsupenkum

Terkait Harga kelima mobil mewah yang disita tersebut, Anang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari penyidik.

“Nilainya nanti sedang dikalkulasikan dulu oleh penyidik,”ujarnya

Anang juga menambahkan penyitaan tersebut diakukan dari sejumlah wilayah yang diduga merupakan tempat penyimpanan tau terafiliasi dengan MRC

“Ada di wilayah sekitar Jakarta Selatan. Ada di jalan Tegal Parang Utara,”kata Anang.

Selain itu, sambung Anang, saat ini tim pen yidik masih terus mencari aset-aset milik MRC baik didalam negeri maupun diluar negeri.

“Sedang, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC,”pungkasnya

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah lebih dulu menetapkan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Total hingga saat ini, Kejagung menetapkan 18 tersangka, Mereka antara lain, Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.

Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dan Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *