Tim SIRI Kejagung Ringkus Musafak DPO Ke 123

oleh -58 views

BeritaObserver,Com–Gerak cepat Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dalam memburu buronan kasus tindak pidana korupsi dan Umum yang masih melarikan diri, terus membuahkan hasil.

Kali ini tim SIRI berhasil menangkap kembali Musafak Khoirudin terpidana 1 tahun penjara kasus korupsi di Jl. Raya Gubeng. Surabaya, Jawa Timur.

“Musafak Khoirudin buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Anang Supriatna dalam keterangannya yuang diterima, Kamis (25/9).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan Musafak yang merupakan DPO ke 123 ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011. pasal yang terbukti yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011.

“Dalam persidangan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,”ujar Anang.

Tak terima putusan tersebut, Musafak mengajukan banding. Namun hasilnya majelis hakim menolak kasasi. Alias tetap menguatkan putusan tingkat pertama

Anang enambahkan saat diamankan Musafak bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.

Selain it, Anang menegaskan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *