BeritaObserver.Com, Batam–Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL) kuasa Hukum kapten kapal tanker Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Anak Buah Kapal (ABK), Richard Halomoan Tambunan dan Leo Candra Samosir, terdakwa kasus dugaan penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam, mengaku pihaknya, menemukan sejumlah kejanggalan baik dalam keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum dapat menyusun dan mengajukan kontra memori banding secara menyeluruh,”kata Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (18/3).
Menurut Mangatur, adapun kejanggalan yang dialami kliennya selama di BAP dan persidangan yakni keterangan para saksi maupun pertimbangan dalam putusan yang dinilai tidak selaras dengan logika yang wajar, khususnya terkait dengan dugaan imbalan yang diterima para terdakwa dengan nilai USD3000 setelah di conversi sesuai nilai tukar Rp16.800 sejumlah IRD50.400.000, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai dan risiko dari dugaan tindak pidana yang dituduhkan yaitu hampir 2 ton sabu.
Hal yang menjadi sorotan utama adalah pertimbangan yang menyebutkan bahwa terdakwa Hasiholan Samosir selaku kapten kapal berperan aktif mengorganisir para terdakwa lainnya,
termasuk Fandi Ramadhan.
Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan keterangan dalam BAP maupun fakta yang terungkap di persidangan, Fandi Ramadhan sendiri secara tegas mengakui bahwa dialah yang pada awalnya menghubungi Hasiholan Samosir untuk meminta dicarikan pekerjaan di kapal, tanpa adanya maksud dan tujuan lain
selain untuk bekerja.
Selain itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Hasiholan Samosir justru direkrut untuk bekerja di kapal Sea Dragon oleh Richard Halomoan Tambunan.
Dengan demikian, konstruksi yang menyatakan adanya peran aktif Hasiholan Samosir dalam mengorganisir para terdakwa menjadi tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara apa yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan yang diambil dalam putusan.
“Oleh karena itu, hal ini akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang sedang disusun,”ujar Mangatur Nainggolan yang ditunjuk jadi kuasa hukum sejak tanggal 10 Maret 2026 kemarin.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lebih komprehensif dalam memori banding maupun kontra memori banding yang akan diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
“Kami selaku kuasa hukum tidak hanya didasarkan pada aspek profesional, tetapi juga atas pertimbangan
kemanusiaan, setelah mencermati adanya sejumlah kejanggalan baik dalam keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,”bebernya.
Lantaran hal itulah, sambungnya, pada 13 Maret 2026, tim kuasa hukum telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama, serta menerima salinan putusan pada hari yang sama.
Namun demikian, MNL Law Firm menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, seraya berharap agar Pengadilan Tingkat Banding dapat memberikan penilaian yang objektif, adil, dan berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Sebelumnya aparat kepolisian berhasil menangkap kapal tanker Sea Dragon yang dikemudikan Hasiholan Samosir selaku kapten kapal. Alhasil dari penggeledahan dikapal tersebut, aparat menemukan sekitar 2 ton sabu-sabu.
Para ABK dan Kapten kapal ditangkap. Mereka adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir serta dua warga negara Thailand yakni Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan
Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik dibantu anggota hakim lainnya yakni, Douglas Napitupulu dan Randi Jastin menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada salah satu anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan.
Sementara Richard Halomoan Tambunan dan Kapten Hasiholan Samosir dihukum seumur hidup.
Berbeda dengan Terdakwa Leo Chandra Samosir, hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara dua ABK asal Thailand hanya dihukum 17 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut seumur hidup atau mati. (REN)





