Prim Haryadi: Batas Waktu Kasasi 14 Hari Sejak Putusan Banding Diucapkan

oleh -37 views

BeritaObserver.Com, Jakarta-Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi menegaskan, jangka waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari, yang dihitung sejak putusan yang dimintakan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Jangka waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari, yang dihitung sejak putusan yang dimintakan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” kataDr. Prim Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (28/4) .

Lantaran hal itulah, lanjutnya, pengadilan perlu memastikan para pihak mengetahui jadwal dan waktu pengucapan putusan agar hak mengajukan upaya hukum tidak terabaikan. Materi sosialisasi juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman masa transisi.

Hakim Prim Haryadi menekankan, bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Selain itu sambungnya, pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

“Upaya hukum ini penting karena terkait dengan hak para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Kamar Pidana MA menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi menilai Pengadilan Negeri melakukan kelalaian dalam hukum acara, kekeliruan, atau pemeriksaan yang belum lengkap, maka perbaikan dapat diperintahkan kepada pengadilan tingkat pertama atau dilakukan sendiri melalui putusan.

Materi juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, termasuk kewajiban pemberitahuan jadwal pengucapan putusan, pengunggahan petikan putusan ke SIPP pada hari yang sama, serta penyampaian informasi kepada para pihak.

“Pengadilan Tinggi perlu memastikan akses bagi para pihak, sehingga putusan dapat dibacakan baik secara langsung maupun secara elektronik,”pungkasnya (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *