Kejagung Jebloskan Pemilik PT CBU Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ke Salemba

oleh -45 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tindakan tegas Tim penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertontonkan. Tindakan tegas tersebut tentunya akan membuat ciut para pemilik tambang  melanggar hukum di Indonesia.

Terbaru Jaksa yang bermarkas di gedung bundar yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah langsung menjebloskan pemilik PT CBU berinisial MJE, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan 2025 ke rumah tahanan negara Salemba, Jakarta.

“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (14/05).

Menurut Anang, menegaskan, tersangka MJE ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

Terkait disposisi kasus yang menjerat MJE sebagai tersangka, Anang membeberkan bahwa, pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Tersangka MJE dijerat pasal sangkaan yakni melangar pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *