Bamsoet: Perkuat Kompolnas Lewat UU Agar Efektif Awasi Polri

oleh -56 views
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Dok. Pribadi)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan reformasi Polri harus diikuti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. Menurutnya, Kompolnas perlu posisi kelembagaan yang lebih efektif agar pengawasan kepolisian berjalan optimal.

“Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” kata Bamsoet dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (7/6).

Bamsoet menilai, di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum, Indonesia butuh lembaga pengawas kepolisian yang kuat, independen, dan berlegitimasi publik tinggi. Survei nasional beberapa tahun terakhir, sebutnya, menunjukkan kepercayaan publik ke Polri mengalami dinamika dipengaruhi berbagai kasus. Karena itu penguatan Kompolnas semakin relevan.

“Prinsip check and balances harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat,” ucapnya.

*Kewenangan Masih Terbatas*

Bamsoet menyorot tantangan utama Kompolnas saat ini: kewenangannya masih bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi itu membuat rekomendasi yang dihasilkan belum punya daya dorong memadai.

Padahal, era demokrasi modern menuntut mekanisme pengawasan yang menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran ditangani transparan dan akuntabel.

“Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan Jepang dan Inggris, di mana lembaga pengawas independen mampu memperkuat legitimasi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat,” kata Bamsoet.

Untuk itu, reformasi Kompolnas perlu diarahkan pada penguatan landasan hukum. Saat ini keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya terbatas dibanding lembaga independen lain yang berdasar undang-undang.

“Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi, dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif,” tegas Bamsoet. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *